08/02/13

Warung tak layak diberi SIUP-M


Senin, 20/4/2009

WONOSARI : Toko-toko dan warung yang ada di Kabupaten Gunungkidul, tak seharusnya di berikan Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB), karena memang tidak ada yang layak memenuhi persyaratan.
Hal ini ditegaskan oleh Bambang Wiranta, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Kabag Hukum Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. ”Memang pengeluaran SIUP-MB ini secara teknis sangat ketat dan selektif,” kata Bambang kepada Harian Jogja usai menemui perwakilan santri pondok pesantren Al-Hikmah Karangmojo, Sabtu (18/4) lalu.
Menanggapi desakan kalangan santri tentang perubahan nama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) menjadi Raperda Larangan Peredaran Mihol, Bambang menyatakan kalangan santri tidak perlu khawatir. Pasalnya meskipun judul Raperda yang tengah dibahas tak menyatakan larangan  namun maknanya sama.
Dalam draf Raperda Mihol juga sudah jelas disebutkan aturan ketat Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk golongan dan tingkat kadar alkohol yang berbeda.
SIUP-MB hanya akan dikeluarkan untuk untuk beberapa usaha seperti hotel bintang 3, bintang 4,  hotel bintang 5, cafe, restoran dan klub malam yang telah mendapatkan tanda talang kencana oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
“Nah di Kabupaten Gunungkidul tidak ada yang spesifik memenuhi syarat tempat-tempat yang bisa dikeluarkan SIUP-MB. Jadi tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Untuk mihol golongan A berkadar alkohol 1% hingga 5 % dengan izin SIUP biasa. Sedangkan untuk golongan B dengan kadar alcohol 5-20% dan golongan C dengan kadar alkohol 20% atau selebihnya dengan SIUP-MB.
Benturan
Sementara itu  Ketua Pansus II DPRD Imam Taufik memastikan usulan dan masukan atas raperda mihol ini tetap akan diakomodir menjadi pertimbangan lebih lanjut. Hanya saja, opsi merubah atau tidak akan direkomendasikan kepada tingkat fraksi untuk diambil keputusan fraksi.
Menyikapi hal ini Supriyo Hermanto Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan belum bisa berkomentar lebih banyak mengingat pembahasan fraksi masih terus dilakukan. “Baru Sabtu (18/4) kemarin kami mendapatkan rekemndasi dari pansus jadi belum bisa berpendapat,” katanya saat dihubungi Harian Jogja.

Sedangkan Aminudin Azis selaku Direktur Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) Gunungkidul menilai Raperda ini bakal berbenturan dengan aturan diatasnya yang mengatur peredaran minuman keras (miras), distribusi dan produksi yang memang tidak dilarang.
Selai itu Aziz memandang cukup dengan nama Raperda Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Mihol seperti yang sudah siap saat ini. Azis lebih sepakat jika perda yang menyebutkan larangan peredaran miras kemungkinan hanya bisa berlakukan untuk daerah khusus seperti Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan daerah sejenis.
“Dalam Raperda sudah mencakup luas kok termasuk pemakai dan pedagangnya kok tinggal bagaimana pelaksanaannya saja maksimal tidak. Itu yang lebih ditekankan bagi aparat penegak perda dan hukum nantinya terkecuali untuk kebutuhan umat agama laindan gereja untuk ibadah juga medis memang harus ada pengecualian,” tandas Azis. (Endro Guntoro)

http://www.sukoharjopos.com/2009/warung-tak-layak-diberi-siup-m-131764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar