08/02/13

Perda mihol perlu pengaturan khusus


Selasa, 31/3/2009

WONOSARI: Janji pembahasan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) untuk melibatkan sejumlah elemen ormas dan LSM dalam pembahasan Raperda akhirnya dipenuhi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gunungkidul, pada Selasa (31/3) tadi siang.
Perwakilan enam ormas dan LSM yang dilibatkan dalam pembahasan Raperda di gedung dewan diantaranya Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS), Matahari, Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Karangtaruna dan Dewan Pendidikan.
Direktur LKdS, Aminudin Azis menilai draf reperda mihol produk Pemkab kurang memperjelas sisi peran serta yang bisa diambil masyarakat dalam upaya mengatasi peredaran mihol di Gunungkidul. Belum adanya peraturan peran serta masyarakat secara jelas, imbuhnya, akan membuka peluang masyarakat menjadi kelompok anarkis dan tidak beretika dalam upaya memberantas mihol.
“Jangan sampai kemudian muncul kelompok masa tertentu dengan arogansinya merasia warung-warung dengan cara kekerasan yang disinyalir jual mihol. Jadi perda ini bukan memberi kekuatan hukum bagi kelompok tertentu yang selama ini melangkah arogan dalam aksi dan gerakannya memberantas mihol,” katanya. (Endro Guntoro) 

http://www.klatenpos.com/2009/perda-mihol-perlu-pengaturan-khusus-130918

Tidak ada komentar:

Posting Komentar