29/03/14

FKK Gunungkidul Pioner Pengawal Keistimewaan DIY

Pelantikan Forum FKK Gunungkidul, Foto: Mutiya
Pelantikan Forum FKK Gunungkidul

PATUK, kabarhandayani.com – Pelantikan Forum Keistimewaan dan Kesejahteraan (FKK) Gunungkidul dilaksanakan di Desa Wisata Jelok, Kecamatan Patuk, Gunungkidul pada Sabtu (29/3/2014). GKR Pembayun selaku ketua FKK Daerah Istimewa Yogyakarta melantik langsung anggota FKK yang berjumlah 30 orang. Anggota ini terdiri dari bebagai lapisan warga masyarakat di seluruh Kabupaten Gunungkidul.
Dengan mengusung tema “Menjaga Tradisi Membangun Negeri” pelantikan forum yang berdiri sejak tanggal 1 Maret 2014 ini  juga dihadiri oleh Camat Patuk, ketua-ketua forum keagamaan dan seluruh warga Padukuhan Jelok.
Dalam sambutannya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun memaparkan bahwa dengan disahkannya  UU No 13 Tahun 2012  tentang keistimewaan, masyarakat harus tahu mengenai apa yang membuat Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) itu istimewa.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya FKK ini adalah mensosialisasikan sejarah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang budaya dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
FKK Gunungkidul menjadi pioner di DIY karena yang pertama dibentuk adalah FKK Gunungkidul. “Sejarah Mataram berawal dari Gunungkidul. Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disiarkan dari Radio di Banaran, Playen diterima Radio Padang yang kemudian dipancarluaskan ke seluruh dunia. Terlebih dengan Gunungkidul yang mempunyai banyak pekerjaan rumah seperti masalah sosial dan ekonomi yang harus kita fikirkan bersama”, paparnya.
Aminudin Aziz selaku ketua FKK Gunungkidul menambahkan, “Setelah dilantiknya FKK Gunungkidul ini kita akan terus melakukan sosialisasi jadi bukan regulasinya tetapi pada ruh apa itu keistimewaan. Selanjutnya mendampingi dan mendorong mengenai penggunaan dana keistimewaan untuk kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.
Camat Patuk R. Haryo Ambar Suwardi menyambut baik kegiatan ini dan berharap bahwa kedepannya membawa dampak baik bagi masyarakat dan bisa kembali memperkuat kearifan lokal dan budaya Jawa.

GKR Pembayun: Semoga Forum Ini Bisa Mengawal DIJ Tetap Istimewa


GKR Pembayun: Semoga Forum Ini Bisa Mengawal DIJ Tetap Istimewa 
GKR Pembayun

Patuk,(sorotgunungkidul.com)--Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun melantik 30 anggota Forum Keistimewaan untuk Kesejahteraan (FKK) di Desa Wisata Jelok, Beji, Kecamatan Patuk, Sabtu (29/03/2014).
Pembayun mengatakan, dengan dilantiknya FKK diharapkan kedepan mampu mengawal DIJ untuk tetap istimewa.” Kita harapkan forum ini mampu mengawal keistimewaan DIJ,” ucapnya.
Pembayun menuturkan, FKK baru ada satu se-DIJ yakni hanya di Gunungkidul. “FKK di Gunungkidul ini baru yang pertama dan belum ada di daerah lainnya,” katanya.
Sementara itu koordinator FKK Gunungkidul, Aminudin Aziz mengatakan setelah FKK diresmikan kedepannya bisa menjadi suatu forum yang benar-benar istimewa. "Kedatangan beliau untuk melantik FKK. Tadi sampai di Desa Wisata Jelok langsung disambut alunan musik Jawa dari warga setempat," katanya.

26/03/14

Tanah Pesisir Dikuasai Spekulan, Pemkab harus Buat Izin Prinsip


Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKDS), Aminudin Aziz. Foto/aditya
GUNUNGKIDUL - Tanah pesisir pantai Gunungkidul telah dikuasai pemodal besar luar daerah dan juga spekulan tanah. Dengan itu Pemkab Gunungkidul harus segera membuat aturan izin prinsip pembelian tanah di pesisir Pantai. Aturan itu nantinya akan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap investasi.
Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKDS), Aminudin Aziz mengatakan, tanah pesisir Pantai Selatan dari paling Timur hingga Barat sebagian besar telah dikuasai pemodal besar dan spekulan tanah. Untuk itu pemerintah harus tanggap dengan kondisi ini.
"Pemkab harus segera mengeluarkan izin prinsip. Jadi pemberlian tanah di peisisr pantai Gunungkidul ada peraturan yang mengatur, sehingga ada kejelasan tujuan pembelian tanah dan batas waktu mulai berinvestasi memperdayakan masyarakat setempat," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (23/2).
Pemkab harus segera mengeluarkan izin prinsip, kata Azis, karena dunia pariwisata Gunungkidul sudah berkembang cukup pesat. Sehingga jika ada investor yang berniat menanamkan modal tidak akan ada permainan harga dari para spekulan tanah.
"Kalau ada izin prinsip pemkab memiliki kekuatan untuk memastikan tujuan pembelian tanah dan memberikan batas waktu untuk memulai investasi. Jika melanggar atau tidak sesuai dengan izin prinsip pemkab bisa menolak izin bangunan dari investor. Kalau tidak tegas kasihan masyarakat pesisir Selatan," jelasnya. (dit)

http://jogjakartanews.com/baca/23/02/2014/tanah-pesisir-dikuasai-spekulan-apemkab-harus-buat-izin-prinsip 

Tanah Pesisir Pantai Selatan Dikuasi Pemodal Besar, Warga Hanya jadi Penonton

GUNUNGKIDUL - Kawasan pesisir pantai Selatan Gunungkidul mulai dari Pantai Gesing hingga Pantai Sadeng telah dikuasi oleh pemodal besar dari luar daerah termasuk spekulan tanah. Dikuasainya tanah pesisir itu, mengibatkan para pribumi hanya menjadi penonton.
Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mengatakan, tanah pribadi milik warga pesisir telah diambil alih para pemodal besar luar daerah dan spekulan tanah. Padahal pembelian tanah oleh pemodal besar dan spekulan tanah di pesisir pantai tersebut juga tidak jelas.
"Tentunya hal itu merugikan masyarakat pesisir Selatan Gunungkidul. Bagaimana tidak kalau mereka (pemodal besar dan spekulan tanah) hanya membeli tanah kemudian dibiarkan mangkrak. Para petani tidak bisa mengolah kembali karena sudah dijual," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/2).
Harapan masyarakat sekitar untuk mendapatkan pekerjaan ketika investor masuk, kata Azis, juga belum ada kejelasan. Sebab, para investor tidak segera melakukan pembangunan tanah milik warga yang sudah dibeli.
"Warga pesisir Selatan Gunungkidul itu menjual tanah karena berharap ada lapangan kerja. Tapi kenyataannya masyarakat justru kehilangan lapangan kerja karena tidak lagi bisa menggunakan lahan untuk bertani," ngkapnya. (dit)

http://jogjakartanews.com/baca/20/02/2014/tanah-pesisir-pantai-selatan-dikuasi-pemodal-besar-warga-hanya-jadi-penonton 

Warga Pesisir Pantai Gunungkidul Tersingkir Dari Tanah Leluhurnya


Gunungkidulpost.com - Wonosari – Warga pesisir pantai Selatan Gunungkidul mulai tersingkir dari tanah leluhurnya yang subur dan kaya raya. Sebab, para investor dan spekulan tanah telah menguasai tanah pesisir Pantai Gunungkidul.
Aktifis Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mengaku prihatin dengan kondisi saat ini. Karena masyarakat pesisir Selatan Gunungkidul hanya menjadi penonton akibat tanah mereka telah dikauasi para pemodal besar dan spekulan tanah.
“Masyarakat mau berbuat apa-apa serba terbatas sekarang, karena tanah mereka sudah beralih tangan. Padahal ketika merelakan tanahnya dijual berharap ada lapangan kerja di pesisir pantai selatan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (23/2/2014).
Azis berharap pemkab Gunungkidul segera merespon cepat kondisi ini. Karena, kata Azis, jika pemkab tidak merespon dengan mengeluarkan izin prinsip pembelian tanah di pesisir Selatan Gunungkidul masyarakat yang akan menjadi korbannya.
“Kalau sudah ada izin prinsip nantinya pemkab dapat memberikan kepastian kepada investor akan mulai kapan investasi dimulai dengan memperdayakan masyarakat sekitar dan tau tujuan pembelian tanah,” tegasnya. (Tama)

Investor Luar Daerah Kuasai Tanah Pesisir Selatan Gunungkidul

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aktifis Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mendesak pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera membuat peraturan yang mengatur izin prinsip pembelian tanah di kawasan pantai selatan. Hal itu sangat mendesak untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap investasi.
"Pemerintah harus membuat izin prinsip tentang tanah di kawasan pesisir selatan. Ini mendesak untuk dilakukan,"katanya, Kamis(20/2/2014).
Menurutnya, saat ini tanah milik pribadi yang berada di kawasan pesisir selatan Gunungkidul mulai dari Pantai Gesing hingga Pantai Sadeng sudah banyak dikuasai oleh pemodal besar dari luar daerah termasuk para spekulan tanah. Tujuan pembelian tanah tersebut juga tidak jelas apakah untuk investasi atau berspekulasi saja.
Hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab, tanah yang sudah dibeli oleh pemodal besar dan spekulan ini dibiarkan mangkrak. Para petani tidak bisa mengolah kembali karena sudah dijual. Sementara harapan untuk bisa memperoleh pekerjaan ketika investasi mulai masuk belum ada kejelasan karena investor tidak segera memulai pembangunan investasinya.
"Sekarang ini banyak tanah yang menganggur karena tidak diolah oleh pemiliknya yang sebagian besar merupakan pemodal besar. Petani sangat dirugikan karena mereka tidak bisa mengolahnya, padahal saat dijual mereka berharap bisa mendapatkan lapangan kerja setelah tanahnya digunakan untuk investasi," jelasnya.
Untuk itu, kata Aziz, pemerintah harus segera merespon kondisi tersebut dengan mengeluarkan peraturan tentang izin prinsip. Artinya, harus ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tanah di kawasan pesisir termasuk kejelasan tujuan pembelian, batas waktu mulai berinvestasi dan pemberdayaan msyarakat lokal.
"Ketika ada izin prinsip, pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk memastikan tujuan pembelian tanah dan batas waktu memulai investasinya. Jika tidak bisa melaksanakan sesuai izin prinsip, maka pemerintah bisa menolak izin pembangunan yang diajukan oleh investor," katanya.
Aziz berharap, pemerintah segera membuat peraturan tentang izin prinsip ini sebab dunia pariwisata di Gunungkidul berkembang pesat. Jika ada investor yang benar-benar hendak menamamkan modalnya, maka tidak ada permainan harga tanah dari para spekulan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengakui sudah menerima laporan mengenai banyaknya tanah yang dikuasai oleh pemodal besar. Rencana investasi dari beberapa investor yang sudah datang juga tidak ada kejelasan karena tidak ada tindak lanjut.
"Memang untuk memastikan investasi, harus ada kejelasan identitas dari calon investor serta modalnya. Untuk itu, harus ada payung hukum,” katanya.(has)

http://jogja.tribunnews.com/2014/02/20/investor-luar-daerah-kuasai-tanah-pesisir-selatan-gunungkidul/