24/02/13

Rapor Merah Untuk Anggota Dewan GK

Rabu, 11 Agustus 2010 14:14 WIB

GUNUNGKIDUL: Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gunungkidul memberi nilai merah pada hasil kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deaerah (DPRD) Gunungkidul  periode 2009-2014 pada Rabu (11/8).
Penilaian ini tepat setahun setelah mereka dilantik 11 Agustus 2009 lalu. Nilai buat mereka adalah 4.
Direktur Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) Gunungkidul Aminuddin Azis mengatakan nilai empat itu diberikan setelah anggota Dewan selama setahun ini terkesan tidak dapat mewarnai program kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dewan dianggap belum bisa berfungsi secara maksimal khususnya dibidang pengawasan dan penyerapan aspirasi. Imbasnya, aspirasi yang muncul dari masyarakat lewat agenda jaring aspirasi hanya sebatas seremonial.
Sementara itu menurut Rino Caroko, Koordinator Perempuan Penggerak Ekonomi Rakyat (Pukat) Gunungkidul, ada banyak parameter yang menjadikan rapor Dewan merah dengan angka empat, antara lain pembahasan raperda ke perda masih lamban, anggota jarang terjun ke lapangan dan pola audiensi yang terbalik.
Pola audiensi dianggap terbalik karena Dewan lebih sering didatangi masyarakat untuk menyampaikan pemikirannya dan untuk bisa menyampaikan pemikirannya ke gedung dewan, masyarakat juga mesti menyerahkan surat pemberitahuan.
“Dengan adanya surat berarti tidak setiap saat anggota Dewan bisa ditemui masyarakat di gedung Dewan padahal anggota Dewan mestinya setiap saat bisa ditemui warga,” ungkapnya kepada Harian Jogja.
Sementara, Gunungkidul Corruption Watch (GCW) beralasan diberinya angka empat untuk kerja DPRD selama setahun terakhir didasarkan pada anggota Dewan yang sejauh ini belum mampu menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat peraturan daerah (perda).(Harian Jogja/Galih Eko Kurniawan)

http://www.harianjogja.com/?p=141417

Tidak ada komentar:

Posting Komentar