08/02/13

Pemkab belum bersikap soal mihol

WONOSARI: Pasca-digelarnya Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul hingga saat ini belum menentukan sikap.
Meski sebagian besar fraksi di DPRD Gunungkidul menginginkan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul diubah menjadi larangan peredaran mihol.
Menurut Wakil Bupati Gunungkidul, Badingah, pihaknya memang masih melakukan proses penentuan sikap, termasuk juga menampung berbagai usulan yang masuk. “Eksekutif baru menunggu,” ujar  Badingah kepada Harian Jogja, kemarin.
Mengenai usulan tersebut, Badingan mengatakan pihak eksekutif saat ini terus melakukan koordinasi. Dia menambahkan dalam Raperda tersebut Pemkab akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat. “Akan kami perhatikan,” ujarnya.
Badingah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara resmi sikap Pemkab terhadap Raperda tersebut pada Kamis (23/4). “Nanti akan kami sampaikan ke Dewan,” ujarnya.
Konsultasi Depkumham
Sejumlah pendapat kembali bermunculan terkait penetapan Raperda Mihol. Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) yang tak pernah letih memberikan kritik dan masukan tentang Raperda Mihol,  kembali melontarkan saran.
Saran ini disampaikan oleh Direktur LKdS Aminuddin Aziz pada Harian Jogja kemarin. Menurut Aziz Raperda Mihol perlu  untuk dikonsultasikan lebih dulu kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). 
Konsultasi dimaksudkan untuk dilakukan kajian lebih mendalam agar perda tidak bermasalah dan pemberlakuannya dapat berjalan efektif.
”Konsultasi raperda untuk menjadi kajian Dephkumham akan melibatkan departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dan bisa saja membatalkannya melalui proses uji materiil jika memang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Aziz.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah negara Republik Indonesia (LP3NKRI) Gunungkidul melalui sekretarisnya Asianto Nugraha berpendapat Raperda Mihol justru akan berbenturan dengan aturan di atasnya jika namanya ditetapkan menjadi Perda Larangan Mihol.
LP3NKRI melihal acuan pembuatan draf rapeda tersebut belum disertai dokumen berupa naskah akademik sehingga belum jelas sasarannya. Selain harus mempertimbangan kebutuhan pembangunan  Gunungkidul persoalan kawasan ekotourism harus menjadi salah satu kajian khusus.
”Tidak dipungkiri kalangan investor luar pasti akan melirik sampai ke sana, termasuk pola dan toleransi antar agama, sekaligus sosial budayanya,” kata Asianto yang tengah menempuh pendidikan S3 di UGM. (Andri Setyawan & Endro Guntoro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar