07/02/13

Polres Gunungkidul Bongkar Korupsi

Dua Desa Parangkat Desa Ditetapkan Tersangka
 
Kamis, 27 Maret 2008

GUNUNGKIDUL Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gunungkidul tak sekedar unit pelangkap. Ini dibuktikan terbongkarnya kasus korupsi pengadaan tanah kas desa Kepek Saptosari Gunungkidul senilai Rp 340 juta. Dua perangkat desa menjabat sebagai Kaur Pemdes bernama Ngajiman dan Mulyakno selaku lurah desa Kepek dinyatakan resmi menyandang status tersangka.
“Dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan penyidikan kini masih terus berlangsung,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko Lelono kepada METEOR, siang kemarin. Proses penyidikan penyidik guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terganggu karena kondisi kesehatan satu tersangka utama bernama Ngjiman dinyatakan depresi berat psikiater.
Menurut Kapolres, komitmen membongkar korupsi tidak akan mudah goyah. Meskipun tersangka kini dinyatakan mengalami depresi alais stress tim psikiater, namun pihak polisi masih terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perubahan perkembangan psikologis tersangka yang sempat terguncang. “Kita pantau terus kondisi kesehatan tersangka. Apakah depresi ini permanen atau tidak masih terus kita lakukan koordinasi dengan tim medis,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kanit Tipikor Aiptu S Widiantoro didampingi penyidik Briptu Hendra kepada METEOR mengakui sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dua tersangka. Saksi yang dimintai keterangan tujuh warga desa kepek Saptosari dalam kapasitas ini warga yang bersedia tanahnya dibeli pihak kelurahan untuk pengganti tanha kas desa Kepek. Sedang sebelum akhirnay satu tersangka Ngajiman mengalami depresi, tercatat sudah empat kali diperiksa bersama Mulyakno selaku lurah desa Kepek. “Setiap tahap penyidikan, setiap ada perkembangan sudah kita laporkan pihak pimpinan,” kata Widiantoro.
Sekedar diketahui, indikasi tindak korupsi terendus Tipikor setelah adanya aduan warga Kepek yang menemukan dugaan mark’up harga tanah dalam pengadaan pengganti tanah kas desa Kepek yang digunakan lahan Kantor Camat. Selanjutnya Pemkab Gunungkidul melalui Bagian Pemerintahan Desa sekda Gunungkidul menganggarkan Rp 340 juta untuk penggantian tanah kasa desa kepek yang diterima lurah desa Mulyakno.
Melalui upaya tim desa, akhirnya dibeli tanah dari tujuh warga untuk tanah kas baru desa Kepek. Dimana ditemukan adanya markup harga tanah dengan jumlah tidak sesuai dengan nilai yang diterima ketujuh warga. Lima dari tujuh warga mengaku menerima uang tidak sebagaimana dengan nilai nominal dalam berita acara pembayaran tanggal 23 Agustus 2007.
Dalam pengakuan tujuh warga saat dimintai keterangan Unit Tipikor, dua warga Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita dan kelima lainnya yakni Siswo Sentono menendatangi Rp.57,5 juta jumlah yang diterimakan Rp 33,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta namun menandatangi penyerahan Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Meski awalnya menerima, namun ketujuh warga ini akhirnya merasa dirugikan dan melaprokan kejadian yang dialami ke Polres Gunungkidul. (gun).

LKdS ; “Nilai Raport Polres Gunungkidul ‘Tujuh

Hasil Markup Ngalir ke Pejabat Pemkab ?
Diam-diam, proses penyelidikan hingga naik menjadi tahap penyidikan yang dilakukan Unti Tipikor Satuan Reskrim Polres Gunungkidul ini juga dalam pemantauan LSM. Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) dipimpin duo aktivis Bekti Wibowo Suptinarso SH dan Aminnudin Azis SPd langsung memberikan aplous untuk komitmen Polres Gunungkidul. Nilai rapot tujuh (7) layak diberikan Polres Gunungkidul dalam komitemen ungkap kasus korupsi ini.
“Pekerjaan ini prestasi yang gemilang. Mayarakat dan semua kalangan patut menyambut sekaligus membeirkan apouse kepada Polres Gunungkidul yang telah berupaya membongkar kasus korupsi ini,” kata Aminuddin Azis kepada METEOR.
Wibowo menambhakan kinerja Polres Gunungkidul di bawah Pak Joko Leleno ini sudah menunjukkan kinerja memuaskan sehingga layak dinilai 7 (tujuh). “Nilai dan apresiasi akan naik menjadi 10 jika penyelidikan diteruskan pada pejabat public yang indikasinya banyak yang mendapat setoran,” ungkap Wibowo yang juga anggota KPUD.
Menurut data LSM di Gunungkidul yang kini sounding dengan CD Bethesdha Jogja ini, LKdS pernah melakukan pemantauan langsung dilapangan. Investigasi dilakukan dengan meminta sejumlah keterangan dari warga desa Kepek Saptosari. Versi LKdS hasil mark up pengadaan tanah kas baru desa Kepek sempat mengalir ke sejumlah pejabat pemkab Gunungkidul. (gun) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar