Selasa, 18 Maret 2008
GUNUNGKIDUL – Kebijakan mengurus Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai
ke Polda DIJ mulai bulan Februari 2008 lalu dinilai menyusahkan. Banyak
yang mengaku kebijakan tersebut mempersulit dari proses yang sebenarnya
sudah tertata.
Bagi
masyarakat Gunungkidul, pemberlakukan kebijakan urus BPKB ke Polda ini
berdampak luas. Ini karena jarak tempuh Polda DIJ harus menempuh sekitar
100 kilometer atau butuh waktu sekitar 2 jam lebih.
“Untuk
warga Patuk atau Wonosari mungkin tidak begitu merasakan dampak
kebijakan ini. Tapi untuk warga yang berada di Girisubo, Rongkop,
Ponjong atau Semin harus menempuh jarak lebih dari 100 kilometer,” kata
Sabarno (40) warga Semin Gunungkidul ketika di temui METEOR, kemarin.
Senada
dengan pernyataan itu, Agus Sunarso warga Semanu menilai bahwa
penerapan kebijakan tersebut polisi sudah mempersulit warga. Ia
menyayangkan pelayanan BPKB ini jauh dari program pelayanan SIM keliling
yang justru bisa mendekatkan diri masyarakat. “Janjinya memang
pelayanan polisi itu akan diberikan terbaik mungkin bagi masyarakat.
Prosedur katanya juga kian cepat, mudah dan tidak berbelit. Tapi kok
BPKB seperti ini,” kata Agus yang sebentar lagi akan menutup jasa
pengurusan BPKP. Jasa pengurusan yang digeluti Agus ini bahkan terancam
bakal gulung tikar. “Kalau harus menaikan tarif jasa tidak mungkin,”
imbuh Agus.
Dengan
kenyataan ini pihaknya mengharap kebijakan pengurusan BPKB Polda Dij
ini dibatalkan dan kembali diserahkan melalui Polres Gunungkidul. Wacana
itu digagas Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) Aminudin
Aziz SPd ketika diminta bersikap. Menurut Azis, kebijakan tersebut dinilai aneh.
“Tanpa
mencampuri urusan polisi. Namun kebijakan itu patut mengundang
pertanyaan besar. Kalau memang di Polres saja lancar dan terjangkau
kenapa harus harus dipersulit. Birokrasi itu prinsipnya memperlancar
bukan mempersulit,” tegas Azis. (gun).http://endroguntoro.blogspot.com/2008/03/warga-merasa-dipersulit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar