10/02/13

Ribut surat jalan motor Gunungkidul, Polisi harus tanggung jawab

 Sabtu, 11 Juni 2011 08:56 WIB 

GUNUNGKIDUL: Dugaan pungli dalam penerbitan surat jalan pengganti sementara STNK untuk sepeda motor baru mengundang kritik keras berbagai kalangan.
“Pungutan surat jalan yang selama ini diberlakukan, wajib dipertanggungjawabkan secara moral  kepada masyarakat maupun di depan hukum. Kalaupun itu hanya dilakukan individu, bukan kelembagaan, polisi wajib melacak dan menangkap petugas yang bertanggung jawab,” kata Koordinator Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) Gunungkidul Aminudin Aziz kepada Harian Jogja, Kamis (9/6)..
Institusi kepolisian harus bertanggung jawab karena selama ini Polri selalu mengusung istilah profesionalisme, terutama dalam pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. Aziz juga berharap Kapolda DIY menerjutkan Propam untuk melalukan supervisi kepada Satlantas Polres Gunungkidul.
Sub Bidang Internal (Subbidpaminal) Polda DIY Kompol Sugiyono saat dihubungi melalui ponsel menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan perintah langsung untuk melakukan supervisi terkait surat jalan yang dibeli sejumlah diler di Gunungkidul. Ia memastikan akan bergerak cepat menelusiri dugaan jual beli surat jalan ke Polres Gunungkidul setelah mendapatkan penugasan atasan.
Sementara, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widiantoro menjelaskan harus ada investigasi untuk menindak tegas dugaan pungli dalam penerbitan surat jalan oleh Satlantas Polres Gunungkidul. “Intinya sebenarnya pada sistem transparansi pungutan dan pengelolaannya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia juga mengatakan warga yang tak mendapat pelayanan publik sesuai hak-haknya dapat melapor ke lembaga berkompeten seperti Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY atau juga Komisi Kepolisian. Pihaknya juga siap mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan. LKY membuka pengaduan langsung atau melalui telepon pada nomo 0274-554457.
Sebelumnya karyawan di diler PT Tunas Jaya Mekar Armada, Siyono Wetan, Kecamatan Playen, PT Sumber Baru Motor Wonosari dan Suzuki Medan Jaya Wonosari mengungkapkan pembelian surat jalan di Satlantas Polres Gunungkidul seharga Rp30.000-Rp35.000 (Harian Jogja, 7 Juni 2011).
Pimpinan Sumber Baru Baleharjo Bambang juga mengungkapkan surat jalan dari Satlantas Polres Gunungkidul diperoleh dengan cara membayar. Menurutnya, pimpinannya juga mengungkapkan tidak ada surat jalan gratis dari polisi. Salah satu warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari Agung Wahyudi juga mengaku membayar Rp35.000 saat meminta surat jalan di Polres sepekan silam.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

 
http://www.karanganyarpos.com/2011/ribut-surat-jalan-motor-gunungkidul-polisi-harus-tanggung-jawab-146933

Tidak ada komentar:

Posting Komentar