Kamis, 27 Maret 2008
GUNUNGKIDUL – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Gunungkidul tak sekedar unit pelangkap. Ini
dibuktikan terbongkarnya kasus korupsi pengadaan tanah kas desa Kepek
Saptosari Gunungkidul senilai Rp 340 juta. Dua perangkat desa menjabat
sebagai Kaur Pemdes bernama Ngajiman dan Mulyakno selaku lurah desa
Kepek dinyatakan resmi menyandang status tersangka.
“Dua
orang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan penyidikan kini masih
terus berlangsung,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Suswanto Joko
Lelono kepada METEOR, siang kemarin. Proses penyidikan penyidik guna
melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terganggu karena
kondisi kesehatan satu tersangka utama bernama Ngjiman dinyatakan
depresi berat psikiater.
Menurut
Kapolres, komitmen membongkar korupsi tidak akan mudah goyah. Meskipun
tersangka kini dinyatakan mengalami depresi alais stress tim psikiater,
namun pihak polisi masih terus melakukan pemantauan untuk mengetahui
perubahan perkembangan psikologis tersangka yang sempat terguncang.
“Kita pantau terus kondisi kesehatan tersangka. Apakah depresi ini
permanen atau tidak masih terus kita lakukan koordinasi dengan tim
medis,” imbuh Kapolres.
Sementara
itu, Kanit Tipikor Aiptu S Widiantoro didampingi penyidik Briptu Hendra
kepada METEOR mengakui sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,
termasuk dua tersangka. Saksi yang dimintai keterangan tujuh warga desa
kepek Saptosari dalam kapasitas ini warga yang bersedia tanahnya dibeli
pihak kelurahan untuk pengganti tanha kas desa Kepek. Sedang sebelum
akhirnay satu tersangka Ngajiman mengalami depresi, tercatat sudah empat kali diperiksa bersama Mulyakno selaku lurah desa Kepek. “Setiap tahap penyidikan, setiap ada perkembangan sudah kita laporkan pihak pimpinan,” kata Widiantoro.
Sekedar
diketahui, indikasi tindak korupsi terendus Tipikor setelah adanya
aduan warga Kepek yang menemukan dugaan mark’up harga tanah dalam
pengadaan pengganti tanah kas desa Kepek yang digunakan lahan Kantor
Camat. Selanjutnya Pemkab Gunungkidul melalui Bagian Pemerintahan Desa
sekda Gunungkidul menganggarkan Rp 340 juta untuk penggantian tanah kasa
desa kepek yang diterima lurah desa Mulyakno.
Melalui upaya tim desa, akhirnya dibeli tanah dari tujuh warga untuk tanah kas baru desa Kepek. Dimana
ditemukan adanya markup harga tanah dengan jumlah tidak sesuai dengan
nilai yang diterima ketujuh warga. Lima dari tujuh warga mengaku
menerima uang tidak sebagaimana dengan nilai nominal dalam berita acara
pembayaran tanggal 23 Agustus 2007.
Dalam
pengakuan tujuh warga saat dimintai keterangan Unit Tipikor, dua warga
Sumarjo dan Sardjono menerima pembelian harga sesuai dengan berita dan
kelima lainnya yakni Siswo Sentono menendatangi Rp.57,5
juta jumlah yang diterimakan Rp 33,5 juta. Sutardi menerima Rp 30 juta
namun menandatangi penyerahan Rp. 57,7 juta, Kismorejo nominal yang
diterima Rp 27,5 juta dan menandatangi Rp 30juta. Hal yang sama juga
alami dua warga lain, Mardi Jemiko menandatangi Rp 30 juta dan hanya
menerima Rp 29 juta. Sementara Wonokaryo yang diwakili Mardi Utomo
dipaksa menandatangani berita acara pembayaran tanah Rp 38juta dan hanya menerima Rp 12juta. Meski
awalnya menerima, namun ketujuh warga ini akhirnya merasa dirugikan dan
melaprokan kejadian yang dialami ke Polres Gunungkidul. (gun).
LKdS ; “Nilai Raport Polres Gunungkidul ‘Tujuh’ “
Hasil Markup Ngalir ke Pejabat Pemkab ?
Diam-diam,
proses penyelidikan hingga naik menjadi tahap penyidikan yang dilakukan
Unti Tipikor Satuan Reskrim Polres Gunungkidul ini juga dalam
pemantauan LSM. Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) dipimpin duo
aktivis Bekti Wibowo Suptinarso SH dan Aminnudin Azis SPd langsung
memberikan aplous untuk komitmen Polres Gunungkidul. Nilai rapot tujuh
(7) layak diberikan Polres Gunungkidul dalam komitemen ungkap kasus
korupsi ini.
“Pekerjaan
ini prestasi yang gemilang. Mayarakat dan semua kalangan patut
menyambut sekaligus membeirkan apouse kepada Polres Gunungkidul yang
telah berupaya membongkar kasus korupsi ini,” kata Aminuddin Azis kepada
METEOR.
Wibowo menambhakan kinerja Polres Gunungkidul di bawah Pak Joko Leleno ini sudah menunjukkan kinerja memuaskan sehingga layak dinilai 7 (tujuh). “Nilai
dan apresiasi akan naik menjadi 10 jika penyelidikan diteruskan pada
pejabat public yang indikasinya banyak yang mendapat setoran,” ungkap
Wibowo yang juga anggota KPUD.
Menurut
data LSM di Gunungkidul yang kini sounding dengan CD Bethesdha Jogja
ini, LKdS pernah melakukan pemantauan langsung dilapangan. Investigasi
dilakukan dengan meminta sejumlah keterangan dari warga desa Kepek
Saptosari. Versi LKdS hasil mark up pengadaan tanah kas baru desa Kepek
sempat mengalir ke sejumlah pejabat pemkab Gunungkidul. (gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar