WONOSARI: Pasca-digelarnya Rapat Paripurna DPRD
Gunungkidul membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol),
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul hingga saat ini belum
menentukan sikap.
Meski sebagian besar fraksi di DPRD Gunungkidul menginginkan Raperda
Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten
Gunungkidul diubah menjadi larangan peredaran mihol.
Menurut Wakil Bupati Gunungkidul, Badingah, pihaknya memang masih
melakukan proses penentuan sikap, termasuk juga menampung berbagai
usulan yang masuk. “Eksekutif baru menunggu,” ujar Badingah kepada
Harian Jogja, kemarin.
Mengenai usulan tersebut, Badingan mengatakan pihak eksekutif saat
ini terus melakukan koordinasi. Dia menambahkan dalam Raperda tersebut
Pemkab akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat. “Akan kami
perhatikan,” ujarnya.
Badingah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan secara resmi sikap
Pemkab terhadap Raperda tersebut pada Kamis (23/4). “Nanti akan kami
sampaikan ke Dewan,” ujarnya.
Konsultasi Depkumham
Sejumlah pendapat kembali bermunculan terkait
penetapan Raperda Mihol. Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKdS) yang
tak pernah letih memberikan kritik dan masukan tentang Raperda Mihol,
kembali melontarkan saran.
Saran ini disampaikan oleh Direktur LKdS Aminuddin Aziz pada Harian
Jogja kemarin. Menurut Aziz Raperda Mihol perlu untuk dikonsultasikan
lebih dulu kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Konsultasi
dimaksudkan untuk dilakukan kajian lebih mendalam agar perda tidak
bermasalah dan pemberlakuannya dapat berjalan efektif.
”Konsultasi raperda untuk menjadi kajian Dephkumham akan melibatkan
departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Mahkamah
Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dan bisa saja membatalkannya
melalui proses uji materiil jika memang dinilai bertentangan dengan
aturan di atasnya,” kata Aziz.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah negara Republik Indonesia
(LP3NKRI) Gunungkidul melalui sekretarisnya Asianto Nugraha berpendapat
Raperda Mihol justru akan berbenturan dengan aturan di atasnya jika
namanya ditetapkan menjadi Perda Larangan Mihol.
LP3NKRI melihal acuan pembuatan draf rapeda tersebut belum disertai
dokumen berupa naskah akademik sehingga belum jelas sasarannya. Selain
harus mempertimbangan kebutuhan pembangunan Gunungkidul persoalan
kawasan ekotourism harus menjadi salah satu kajian khusus.
”Tidak dipungkiri kalangan investor luar pasti akan melirik sampai ke
sana, termasuk pola dan toleransi antar agama, sekaligus sosial
budayanya,” kata Asianto yang tengah menempuh pendidikan S3 di UGM. (Andri Setyawan & Endro Guntoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar