Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mengatakan, tanah pribadi milik warga pesisir telah diambil alih para pemodal besar luar daerah dan spekulan tanah. Padahal pembelian tanah oleh pemodal besar dan spekulan tanah di pesisir pantai tersebut juga tidak jelas.
"Tentunya hal itu merugikan masyarakat pesisir Selatan Gunungkidul. Bagaimana tidak kalau mereka (pemodal besar dan spekulan tanah) hanya membeli tanah kemudian dibiarkan mangkrak. Para petani tidak bisa mengolah kembali karena sudah dijual," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/2).
Harapan masyarakat sekitar untuk mendapatkan pekerjaan ketika investor masuk, kata Azis, juga belum ada kejelasan. Sebab, para investor tidak segera melakukan pembangunan tanah milik warga yang sudah dibeli.
"Warga pesisir Selatan Gunungkidul itu menjual tanah karena berharap ada lapangan kerja. Tapi kenyataannya masyarakat justru kehilangan lapangan kerja karena tidak lagi bisa menggunakan lahan untuk bertani," ngkapnya. (dit)
http://jogjakartanews.com/baca/20/02/2014/tanah-pesisir-pantai-selatan-dikuasi-pemodal-besar-warga-hanya-jadi-penonton
Warga Pesisir Pantai Gunungkidul Tersingkir Dari Tanah Leluhurnya
Gunungkidulpost.com - Wonosari – Warga pesisir pantai Selatan Gunungkidul mulai tersingkir dari tanah leluhurnya yang subur dan kaya raya. Sebab, para investor dan spekulan tanah telah menguasai tanah pesisir Pantai Gunungkidul.
Aktifis
Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mengaku prihatin
dengan kondisi saat ini. Karena masyarakat pesisir Selatan Gunungkidul
hanya menjadi penonton akibat tanah mereka telah dikauasi para pemodal
besar dan spekulan tanah.
“Masyarakat
mau berbuat apa-apa serba terbatas sekarang, karena tanah mereka sudah
beralih tangan. Padahal ketika merelakan tanahnya dijual berharap ada
lapangan kerja di pesisir pantai selatan,” ungkapnya kepada wartawan,
Minggu (23/2/2014).
Azis
berharap pemkab Gunungkidul segera merespon cepat kondisi ini. Karena,
kata Azis, jika pemkab tidak merespon dengan mengeluarkan izin prinsip
pembelian tanah di pesisir Selatan Gunungkidul masyarakat yang akan
menjadi korbannya.
“Kalau
sudah ada izin prinsip nantinya pemkab dapat memberikan kepastian
kepada investor akan mulai kapan investasi dimulai dengan memperdayakan
masyarakat sekitar dan tau tujuan pembelian tanah,” tegasnya. (Tama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar