TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aktifis Lembaga
Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mendesak pemerintah
Kabupaten Gunungkidul untuk segera membuat peraturan yang mengatur izin
prinsip pembelian tanah di kawasan pantai selatan. Hal itu sangat
mendesak untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap
investasi.
"Pemerintah harus membuat izin prinsip tentang tanah di kawasan
pesisir selatan. Ini mendesak untuk dilakukan,"katanya,
Kamis(20/2/2014).
Menurutnya, saat ini tanah milik pribadi yang berada di kawasan
pesisir selatan Gunungkidul mulai dari Pantai Gesing hingga Pantai
Sadeng sudah banyak dikuasai oleh pemodal besar dari luar daerah
termasuk para spekulan tanah. Tujuan pembelian tanah tersebut juga tidak
jelas apakah untuk investasi atau berspekulasi saja.
Hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab, tanah yang sudah
dibeli oleh pemodal besar dan spekulan ini dibiarkan mangkrak. Para
petani tidak bisa mengolah kembali karena sudah dijual. Sementara
harapan untuk bisa memperoleh pekerjaan ketika investasi mulai masuk
belum ada kejelasan karena investor tidak segera memulai pembangunan
investasinya.
"Sekarang ini banyak tanah yang menganggur karena tidak diolah oleh
pemiliknya yang sebagian besar merupakan pemodal besar. Petani sangat
dirugikan karena mereka tidak bisa mengolahnya, padahal saat dijual
mereka berharap bisa mendapatkan lapangan kerja setelah tanahnya
digunakan untuk investasi," jelasnya.
Untuk itu, kata Aziz, pemerintah harus segera merespon kondisi
tersebut dengan mengeluarkan peraturan tentang izin prinsip. Artinya,
harus ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tanah di kawasan
pesisir termasuk kejelasan tujuan pembelian, batas waktu mulai
berinvestasi dan pemberdayaan msyarakat lokal.
"Ketika ada izin prinsip, pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk
memastikan tujuan pembelian tanah dan batas waktu memulai investasinya.
Jika tidak bisa melaksanakan sesuai izin prinsip, maka pemerintah bisa
menolak izin pembangunan yang diajukan oleh investor," katanya.
Aziz berharap, pemerintah segera membuat peraturan tentang izin
prinsip ini sebab dunia pariwisata di Gunungkidul berkembang pesat. Jika
ada investor yang benar-benar hendak menamamkan modalnya, maka tidak
ada permainan harga tanah dari para spekulan.
Sementara itu,
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengakui sudah
menerima laporan mengenai banyaknya tanah yang dikuasai oleh pemodal
besar. Rencana investasi dari beberapa investor yang sudah datang juga
tidak ada kejelasan karena tidak ada tindak lanjut.
"Memang untuk memastikan investasi, harus ada kejelasan identitas
dari calon investor serta modalnya. Untuk itu, harus ada payung hukum,”
katanya.(has)
http://jogja.tribunnews.com/2014/02/20/investor-luar-daerah-kuasai-tanah-pesisir-selatan-gunungkidul/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar