22/05/13

Individu Bisa Kelola Wisata


GUNUNGKIDUL– Panitia khusus (pansus) raperda pengelolaan kepariwisataan memberikan sinyal pengelolaan kawasan wisata alam bisa dilakukan oleh individu.

Sinyal ini memberikan jawaban atas berlarutnya pengelolaan kawasan wisata alam di Gunungkidul antara individu dan kelompok masyarakat.Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Kepariwisataan DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengungkapkan, pengelolaan kepariwisatan di Gunungkdiul akan dibagi menjadi tiga, yaitu perseorangan, kelompok masyarakat (desa) serta pemkab.

Dengan demikian dibutuhkan seperangkat aturan turunan seperti peraturan bupati untuk mengimplementasikannya. ”Jadi individu juga punya hak pengelolaan wisata alam dan juga budaya. Hanya saja, perlu sebuah perizinan yang jelas,” terangnya kepada wartawan di gedung DPRD kemarin.

Menurutnya, payung hukum raperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi semua pengelola kawasan wisata. Jangan sampai, kata dia, berbagai usaha kepariwisataan yang mulai booming di Gunungkidul tidak memiliki landasan aturan yang kuat. ”Memang saat ini masih dalam tahap penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan dari fraksi-fraksi.

Namun secara umum, ada beberapa hak yang harus diberikan kepada masyarakat,” tandas politisi Golkar ini. Untuk pengelolaan yang dilakukan oleh perseorangan lanjutnya, pengelola harus memiliki ijin sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah. Sedangkan yang dikelola oleh pemerintah desa, nantinya dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Untuk yang dikelola oleh pemkab, nantinya berbentuk retribusi wisata seperti yang sudah berjalan. “Jadi untuk pengelolaan yang dilakukan bersama di masyarakat, harus melalui BUMdes,” beber Heri. Dia berharap dengan adanya perda, maka konflik pengelolaan wisata bisa diredam dan kembali pada mekanisme aturan yang tegas. “Harapannya bisa menjadi payung hukum pengelolaan wisata.

Perda ini nantinya juga bisa menjadi acuan peraturan yang ada di bawahnya,” ujarnya. Sementara, dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Whayudi yang mewakili Bupati untuk membacakan jawaban eksekutif menyatakan sepakat dengan tanggapan dari beberapa fraksi yang meminta ada perbaikandalamraperdaPengelolaanKepariwisataan.

” Terima kasih usulannya, nanti akan diperbaiki raperda tersebut,” ulasnya. Terpisah, pengelola desa wisata di Desa Beji, Patuk, Aminudin Azis mengingatkan perlunya sebuah aturan bagi desa wisata dan pengelolaan wisata yang sudah muncul sebelum Perda dibuat. ”Jangan sampai justru perda yang baru akan menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Perlu ada penguatan secara hukum mengenai keberadaan desa wisata dan pengelolaan wisata yang sudah ada. Kalau tidak, ini sama halnya membukakran pengelolaan baru dalam areal yang sama yang ujung-ujungnya konflik. Kita harus belajar dari pengelolaan Gua Pindul,” tandasnya. ●suharjono

http://m.koran-sindo.com/node/302390

Tidak ada komentar:

Posting Komentar