26/03/14

Investor Luar Daerah Kuasai Tanah Pesisir Selatan Gunungkidul

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aktifis Lembaga Kajian dan Studi Sosial(LKDS), Aminudin Aziz mendesak pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera membuat peraturan yang mengatur izin prinsip pembelian tanah di kawasan pantai selatan. Hal itu sangat mendesak untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap investasi.
"Pemerintah harus membuat izin prinsip tentang tanah di kawasan pesisir selatan. Ini mendesak untuk dilakukan,"katanya, Kamis(20/2/2014).
Menurutnya, saat ini tanah milik pribadi yang berada di kawasan pesisir selatan Gunungkidul mulai dari Pantai Gesing hingga Pantai Sadeng sudah banyak dikuasai oleh pemodal besar dari luar daerah termasuk para spekulan tanah. Tujuan pembelian tanah tersebut juga tidak jelas apakah untuk investasi atau berspekulasi saja.
Hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab, tanah yang sudah dibeli oleh pemodal besar dan spekulan ini dibiarkan mangkrak. Para petani tidak bisa mengolah kembali karena sudah dijual. Sementara harapan untuk bisa memperoleh pekerjaan ketika investasi mulai masuk belum ada kejelasan karena investor tidak segera memulai pembangunan investasinya.
"Sekarang ini banyak tanah yang menganggur karena tidak diolah oleh pemiliknya yang sebagian besar merupakan pemodal besar. Petani sangat dirugikan karena mereka tidak bisa mengolahnya, padahal saat dijual mereka berharap bisa mendapatkan lapangan kerja setelah tanahnya digunakan untuk investasi," jelasnya.
Untuk itu, kata Aziz, pemerintah harus segera merespon kondisi tersebut dengan mengeluarkan peraturan tentang izin prinsip. Artinya, harus ada peraturan yang mengatur tentang pembelian tanah di kawasan pesisir termasuk kejelasan tujuan pembelian, batas waktu mulai berinvestasi dan pemberdayaan msyarakat lokal.
"Ketika ada izin prinsip, pemerintah bisa memiliki kekuatan untuk memastikan tujuan pembelian tanah dan batas waktu memulai investasinya. Jika tidak bisa melaksanakan sesuai izin prinsip, maka pemerintah bisa menolak izin pembangunan yang diajukan oleh investor," katanya.
Aziz berharap, pemerintah segera membuat peraturan tentang izin prinsip ini sebab dunia pariwisata di Gunungkidul berkembang pesat. Jika ada investor yang benar-benar hendak menamamkan modalnya, maka tidak ada permainan harga tanah dari para spekulan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengakui sudah menerima laporan mengenai banyaknya tanah yang dikuasai oleh pemodal besar. Rencana investasi dari beberapa investor yang sudah datang juga tidak ada kejelasan karena tidak ada tindak lanjut.
"Memang untuk memastikan investasi, harus ada kejelasan identitas dari calon investor serta modalnya. Untuk itu, harus ada payung hukum,” katanya.(has)

http://jogja.tribunnews.com/2014/02/20/investor-luar-daerah-kuasai-tanah-pesisir-selatan-gunungkidul/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar