28/10/13

PGRI Harus Dampingi Guru Korban Penganiayaan

PGRI Harus Dampingi Guru Korban Penganiayaan
Slamet S.Pd MM dan Aminuddin Azis
Wonosari, (sorotgunungkidul.com)--Kasus dugaan penganiayaan oknum pendidik kepada siswanya di SMPN 3 Patuk beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Ternyata tak hanya Dony Rahmat Triyanto (13) warga Baran, Salam, Patuk yang juga murid di SMP tersebut terluka. Belakangan diketahui Hartoyo, oknum guru yang saat ini diamankan aparat kepolisian juga sempat dihakimi sekitar 25 warga Baran, Salam, Patuk yang tidak terima salah satu siswa dipukul gurunya. Bahkan berdasarkan pengakuan Siti Nuryanti, S.Pd, M.Pd, Kepala SMPN 3 Patuk, tindakan penganiayaan yang dilakukan warga terhadap anak buahnya kurang manusiawi. Hartoyo dipukuli warga didepan murid-muridnya saat yang bersangkutan tengah mengajar siswa hingga babak belur.
Hal ini membuat Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Slamet, S.Pd, MM angkat bicara. Menurutnya PGRI Gunungkidul harus memberikan pendampingan hukum  kepada Hartoyo, oknum guru yang disangka memukul salah satu muridnya karena jengkel diejek selama menjalani proses hukum.
"Karena akibat kelalaiannya itu dia juga dihakimi massa di depan siswanya, ini suatu preseden buruk bagi dunia pendidikan kita. Akibat kejadian itu jelas dampaknya tidak akan ada lagi guru yang bersikap tegas kepada muridnya dan cenderung akan mengalah karena demi rasa aman," katanya, Selasa (17/09/2013).
Untuk itu mestinya peristiwa penganiayaan itu juga harus diproses hukum, jangan dibiarkan berlalu begitu saja, jangan sampai ke depan itu menjadi tradisi. Fungsi komite sekolah harus berjalan dengan baik.
Selain itu bagi seluruh pendidik untuk mengembalikan citra guru yang sempat rusak oleh tindakan salah satu oknum harus dapat dipulihkan. "Caranya dengan meningkatkan keunggulan mengajar, menjalin hubungan yang harmonis dengan peserta didik, dan memiliki hubungan yang harmonis pula terhadap sesama teman seprofesi serta pihak lain baik dalam sikap maupun kemampuan profesional," pungkasnya.

Sementara itu Aminuddin Azis, Direktur LKDS (Lembaga Kajian dan Studi Sosial) menyarankan agar dilakukan mediasi, bisa dilakukan oleh dinas pendidikan, polisi maupun Pemkab Gunungkidul. Tidak usah sampai ke pengadilan karena menurutnya semua sama-sama bersalah.

"Kalau sampai ada kasus guru dihajar didepan kelas, dinas pendidikan harus mengambil sikap tegas, guru yang menganiaya murid juga salah,tapi tindakan main hakim sendiri juga tidak benar. Apalagi di depan kelas, itu juga tidak bisa dibiarkan. Kalau dibiarkan, berarti dinas pendidikan gagal melindungi anak buahnya," tegasnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar